Sabtu, 10 Agustus 2019


PENGERTIAN  UNDANG-UNDANG  DESA  DAN  KEISTIMEWAANYA



Oleh Markus Samma 8 Agustus 2019

Undang-Undang yang  dikeluarkan tentang Desa pada tahun 2014 yaitu, Undang-Undang No. 6 Tahun 2014. Undang-Undang yang baru ditandatangani 15 Januari 2014 itu menjelaskan bahwa desa nantinya pada tahun 2015 akan mendapatkan kucuran dana sebesar 10% dari APBN. Dimana kucuran dana tersebut tidak akan melewati perantara. Dana tersebut akan langsung sampai kepada desa. Tetapi jumlah nominal yang diberikan dari geografis desa, jumlah penduduk, dan angka kematian.
Undang-Undang desa tersebut merupakan salah satu komitmen besar untuk mendorong perluasan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat. Untuk menyejahterkan rakyat indonesia diperlukan pembangunan sampai ke desa-desa, jadi memang diharapkan tidak ada lagi desa yang akan tertinggal. Harapan lain dapat menjadi salah satu lompatan sejarah sebagai proses pembangunan yang sedang berlangsung. Undnag-Undang desa dapat menjadi salah satu komitmen program yang berpihak pada rakyat sebagai dasar pembangunan 10 tahun terakhir yang merupakan wujud keberpihakan kepada kelompok masyarakat akar rumput yang dalam piramida kependudukan berada yang paling bawah. Undang-Undang Desa yang disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut memang merupakan sesuatu yang istimewa. Keistimewaan Undang-Undang Desa tersebut antara lain sebagai berikut :
1.    Desa akan mendapat dana milyaran rupiah secara langsung Berdasarkan Undang-Undang Desa No 6 Tahun 2014 Pasal 72 Ayat 3 menyebutkan Alokasi dana Desa minimal akan diglontorkan secara langusung ke desa sekelomok 10 % dari dana perimbangan yang akan diterima oleh kabupaten/kota. Jadi setiap tahun desa akan menerima dana miliyaran rupiah untuk kemajuan desa. Wakil Ketua Pansus RUU Desa, Budiman Sujatmiko, menyatakan jumlah 10 % dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus” Sepuluh persen bukan di ambil dari dana transfer daerah.” Kata Budiman. Artinya, kata Budiman dana sekitar Rp 104,6 miliar per tahun per desa. “ Tetapi akan disesuaikan geografis, jumlah penduduk, jumlah kemiskinan “ ujarnya. Dana itu, kata Budiman diajukan desa melalui Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) yang angggotanya merupakan wakil dari pendidik desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. BPD merupakan badan permusyawaratan ditingkat desa yang turut membahas dan menyepakati berbagai kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa. “ Mereka bersidang minimal setahun sekali,” ujar Budiman.

2.    Penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa diatur dengan jelas. Menurut Undang-Undang Desa No 6 Tahun 2014 Passal 66 penghasilan kepala desa dan perangkat desa akan mendapatkan kejelasan pengajian berupa gaji tetap setiap bulan. Penggajian kepala desa dan perangkat desa tersebut berdasarkan dari dana perimbangan APBN. Selain itu kepala desa dan perangkat desa akan mendapatkan fasilitas berupa jaminan kesehatan dan penerimaan lainya yang sah.

3.    Wewenang Kepala Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 72, dimana kepala desa berwenang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yaitu adanya peluang desa untuk mengatur penerimaan yang merupakan pendapatan desa masing-masing. Namun demikian, diharapakan para kepala desa menjalankan semua semua tugasnya tanggung jawab yang lebih besar atas kewenangan yang diberikan.
4.    Masa Jabatan Kepala Desa Bertambah berdasarkan Undang-Undang Desa No 6 Tahun 2014 pasal 39 masa jabatan kepala desa saat ini adalah 6 tahun dan dapat menjabat paling banyak 3 kali masa jabatan secara bertutut-turut atau tidak secara berturut-turut. Untuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga sama yaitu dapat menjabat sebanyak-banyaknya 3 kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut. Pada undang-undang sebeblumnya hanya dapat menjabat sebanyak-banyak 2 kali masa jabatan.
5.    Badan Permusyawaratan Desa Mempunyai Fungsi yang Lebih Mendalam.
Berdasarkan Undang-Undang Desa No 6 Tahun 2014 pasal 55, Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi:
6.    Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama kepala desa;
7.    Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa; dan

8.    Melakukan pengawasan kinerja kepala desa.

1. 




Sekilas Tentang Desa Thamaksin


Sekilas tentang Peraturan Desa Thamaksin
 



Peraturan Desa merupakan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Peraturan Desa merupakan satu dari tiga peraturan yang ada di desa, Peraturan Antar Kepala Desa dan Peraturan Kepala Desa. Peraturan Kepala desa menjadi peraturan pelaksana dari Peraturan Desa.
Peraturan Desa berupa penjabaran atas berbagai kewenangan yang dimiliki oleh desa mengacu pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sebagai sebuah produk hukum, peraturan desa tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan kepentingan umum.

Pengertian kepentingan umum meliputi :

1.    Terganggunya kerukunan antar masyarakat
2.    Terganggunya akses pelayanan publik
3.    Terganggunya ketentraman dan ketertiban umum
4.    Terganggunya kegiatan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa
5.    Diskriminasi terhadap suku, agama dan kepercayaan, ras, antargolongan, serta gender.

Sebagai sebuah produk politik, peraturan desa diproses secara demokratis dan partisipatif. Artinya proses penyusunan peraturan desa harus melibatkan partisipasi masyarakat. Masyarakat desa berhak untuk mengusulkan atau memberi masukan kepada Kepala Desa dan BPD dalam proses penyusunan Peraturan Desa. Hampir di setiap regulasi yang mengatur peraturan desa selalu diawali atau diikuti dengan musyawarah desa. Artinya, Peraturan Desa harus mengacu pada hasil musyawarah desa yang melibatkan unsur masyarakat.


Jenis-jenis peraturan Desa


1.    Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa)
2.    Rencana Kerja Pemeirntah Desa (RKPDesa). Ditetapkan paling lambat September tahun berjalan.
3.    Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa). Ditetapkan paling lambar 31 Desember.
4.    Pungutan,
5.    Struktur organisasi pemerintah desa
6.    Tata ruang
7.    Laporan pertanggunjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa
8.    Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa)
9.    Pembentukan lembaga kemasyarakatan
10. Pembentukan lembaga adat desa

Secara umum, pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, pasal 111 ayat 1 dan pasal 125 ayat 1 menyebutkan bahwa Peraturan Desa menjadi dasar hukum pengelolaan kekayaan milik desa yang berkaitan dengan penambahan dan pelepasan aset; perencanaan, pemanfaatan, dan pendayagunaan aset Desa dan tata ruang dalam pembangunan kawasan perdesaan.
Konsultasi dan Evaluasi Peraturan Desa
Rancangan Peraturan Desa wajib dikonsultasikan kepada masyarakat. Selain itu, peraturan desa juga wajib disebarluaskan oleh pemerintah desa sejak disusun hingga ditetapkan. Dengan demikian, masyarakat desa dapat mengetahui dan terlibat aktif dalam proses penyusunan dan pengawasan peraturan desa. Masyarakat berhak tahu dan memberikan masukan rancangan peraturan desa.
Rancangan peraturan desa yang telah disepakati disampaikan BPD kepada Kepala Desa untuk ditetapkan paling lama 7 (tujuh) hari setelah kesepakatan. Kemudian, rancangan tersebut wajib ditetapkan Kepala Desa dengan membubuhkan tanda tangan paling lambat 15 hari sejak diterima. Peraturan Desa kemudian diserahkan kepada sekretaris desa untuk diundangkan. Apabila Kepala Desa tidak menandatangani maka, peraturan desa wajib diundangkan dalam lembaran Desa dan sah menjadi peraturan Desa.
Untuk klarifikasi, Kepala Desa menyampaikan peraturan desa yang telah diundangkan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diundangkan. Bupati/walikota melakukan klarifikasi paling lama 30 hari sejak diterima.
Khusus untuk Peraturan Desa tentang APBDesa, Pungutan, Tata Ruang, Struktur organisasi Pemerintahan, dan Pungutan merupakan inisiatif pemerintah desa. Dalam prosesnya rancangan peraturan desa yang mengatur empat hal tersebut harus mendapatkan evaluasi Bupati/Walikota sebelum ditetapkan. Kepala Desa menyerahkan hasil rancangan hasil kesepakatan dengan BPD paling lama 3 (tiga) hari setelah disepakati untuk dievaluasi. Hasil evaluasi diserahkan oleh bupati/walikota paling lama 20 hari kerja terhitung sejak diterima. Kepala Desa diberikan waktu paling lama 20 hari sejak diterima hasil evaluasi untuk melakukan koreksi.
Tugas dan kewenangan supradesa dalam hal ini kabupaten/kota wajib memberikan pedoman penyusunan, evaluasi dan melakukan pengawasan tentang peraturan desa. Kewenangan pengawasan yang oleh Supradesa bahkan bisa membatalkan peraturan desa dengan dua alasan, bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Peraturan Desa yang mengatur kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan berskala lokal dalam pelaksaaanya diawasi oleh BPD dan masyarakat. Apabila terjadi pelanggaran, BPD berkewajiban mengingatkan dan menindaklanjuti pelanggaran sesuai dengan kewenangannya. Tentu, masyarakat berhak untuk melakukan pengawasan dan evaluasi secara partisipatif terhadap pelaksanaan peraturan desa.
Tugas dan kewenangan supradesa dalam hal ini kabupaten/kota wajib memberikan pedoman penyusunan, evaluasi dan melakukan pengawasan tentang peraturan desa. Kewenangan pengawasan yang oleh Supradesa bahkan bisa membatalkan peraturan desa dengan dua alasan, bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Peraturan Desa yang mengatur kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan berskala lokal dalam pelaksaaanya diawasi oleh BPD dan masyarakat. Apabila terjadi pelanggaran, BPD berkewajiban mengingatkan dan menindaklanjuti pelanggaran sesuai dengan kewenangannya. Tentu, masyarakat berhak untuk melakukan pengawasan dan evaluasi secara partisipatif terhadap pelaksanaan peraturan desa.