Sekilas tentang Peraturan Desa Thamaksin
Peraturan Desa merupakan peraturan
perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan
disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Peraturan Desa merupakan satu
dari tiga peraturan yang ada di desa, Peraturan Antar Kepala Desa dan Peraturan
Kepala Desa. Peraturan Kepala desa menjadi peraturan pelaksana dari Peraturan
Desa.
Peraturan Desa berupa penjabaran atas
berbagai kewenangan yang dimiliki oleh desa mengacu pada peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi. Sebagai sebuah produk hukum, peraturan
desa tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan
kepentingan umum.
Pengertian kepentingan umum meliputi :
1. Terganggunya kerukunan antar masyarakat
2. Terganggunya akses pelayanan publik
3. Terganggunya ketentraman dan ketertiban umum
4. Terganggunya kegiatan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
desa
5. Diskriminasi terhadap suku, agama dan kepercayaan, ras, antargolongan,
serta gender.
Sebagai sebuah produk politik, peraturan desa
diproses secara demokratis dan partisipatif. Artinya proses penyusunan
peraturan desa harus melibatkan partisipasi masyarakat. Masyarakat desa berhak
untuk mengusulkan atau memberi masukan kepada Kepala Desa dan BPD dalam proses
penyusunan Peraturan Desa. Hampir di setiap regulasi yang mengatur peraturan
desa selalu diawali atau diikuti dengan musyawarah desa. Artinya, Peraturan
Desa harus mengacu pada hasil musyawarah desa yang melibatkan unsur masyarakat.
Jenis-jenis peraturan Desa
1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa)
2. Rencana Kerja Pemeirntah Desa (RKPDesa). Ditetapkan
paling lambat September tahun berjalan.
3. Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa). Ditetapkan
paling lambar 31 Desember.
4. Pungutan,
5. Struktur organisasi pemerintah desa
6. Tata ruang
7. Laporan pertanggunjawaban realisasi pelaksanaan
APBDesa
8. Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa)
9. Pembentukan lembaga kemasyarakatan
10. Pembentukan lembaga adat desa
Secara
umum, pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, pasal 111 ayat 1 dan pasal
125 ayat 1 menyebutkan bahwa Peraturan Desa menjadi dasar hukum pengelolaan
kekayaan milik desa yang berkaitan dengan penambahan dan pelepasan aset;
perencanaan, pemanfaatan, dan pendayagunaan aset Desa dan tata ruang dalam
pembangunan kawasan perdesaan.
Konsultasi dan Evaluasi Peraturan Desa
Rancangan Peraturan
Desa wajib dikonsultasikan kepada masyarakat. Selain itu, peraturan desa juga
wajib disebarluaskan oleh pemerintah desa sejak disusun hingga ditetapkan.
Dengan demikian, masyarakat desa dapat mengetahui dan terlibat aktif dalam
proses penyusunan dan pengawasan peraturan desa. Masyarakat berhak tahu dan
memberikan masukan rancangan peraturan desa.
Rancangan
peraturan desa yang telah disepakati disampaikan BPD kepada Kepala Desa untuk
ditetapkan paling lama 7 (tujuh) hari setelah kesepakatan. Kemudian, rancangan
tersebut wajib ditetapkan Kepala Desa dengan membubuhkan tanda tangan paling
lambat 15 hari sejak diterima. Peraturan Desa kemudian diserahkan kepada
sekretaris desa untuk diundangkan. Apabila Kepala Desa tidak menandatangani
maka, peraturan desa wajib diundangkan dalam lembaran Desa dan sah menjadi
peraturan Desa.
Untuk
klarifikasi, Kepala Desa menyampaikan peraturan desa yang telah diundangkan
paling lama 7 (tujuh) hari sejak diundangkan. Bupati/walikota melakukan
klarifikasi paling lama 30 hari sejak diterima.
Khusus untuk
Peraturan Desa tentang APBDesa, Pungutan, Tata Ruang, Struktur organisasi
Pemerintahan, dan Pungutan merupakan inisiatif pemerintah desa. Dalam prosesnya
rancangan peraturan desa yang mengatur empat hal tersebut harus mendapatkan
evaluasi Bupati/Walikota sebelum ditetapkan. Kepala Desa menyerahkan hasil
rancangan hasil kesepakatan dengan BPD paling lama 3 (tiga) hari setelah
disepakati untuk dievaluasi. Hasil evaluasi diserahkan oleh bupati/walikota
paling lama 20 hari kerja terhitung sejak diterima. Kepala Desa diberikan waktu
paling lama 20 hari sejak diterima hasil evaluasi untuk melakukan koreksi.
Tugas dan kewenangan supradesa dalam hal ini kabupaten/kota wajib
memberikan pedoman penyusunan, evaluasi dan melakukan pengawasan tentang
peraturan desa. Kewenangan pengawasan yang oleh Supradesa bahkan bisa
membatalkan peraturan desa dengan dua alasan, bertentangan dengan kepentingan
umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Peraturan Desa
yang mengatur kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan berskala lokal
dalam pelaksaaanya diawasi oleh BPD dan masyarakat. Apabila terjadi
pelanggaran, BPD berkewajiban mengingatkan dan menindaklanjuti pelanggaran
sesuai dengan kewenangannya. Tentu, masyarakat berhak untuk melakukan
pengawasan dan evaluasi secara partisipatif terhadap pelaksanaan peraturan
desa.
Tugas dan kewenangan supradesa dalam hal ini kabupaten/kota wajib
memberikan pedoman penyusunan, evaluasi dan melakukan pengawasan tentang
peraturan desa. Kewenangan pengawasan yang oleh Supradesa bahkan bisa
membatalkan peraturan desa dengan dua alasan, bertentangan dengan kepentingan
umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Peraturan Desa
yang mengatur kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan berskala lokal
dalam pelaksaaanya diawasi oleh BPD dan masyarakat. Apabila terjadi
pelanggaran, BPD berkewajiban mengingatkan dan menindaklanjuti pelanggaran
sesuai dengan kewenangannya. Tentu, masyarakat berhak untuk melakukan
pengawasan dan evaluasi secara partisipatif terhadap pelaksanaan peraturan
desa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar