Undang-Undang yang dikeluarkan tentang
Desa pada tahun 2014 yaitu, Undang-Undang No. 6 Tahun 2014. Undang-Undang yang
baru ditandatangani 15 Januari 2014 itu menjelaskan bahwa desa nantinya pada
tahun 2015 akan mendapatkan kucuran dana sebesar 10% dari APBN. Dimana kucuran
dana tersebut tidak akan melewati perantara. Dana tersebut akan langsung sampai
kepada desa. Tetapi jumlah nominal yang diberikan dari geografis desa, jumlah
penduduk, dan angka kematian.
Undang-Undang desa tersebut merupakan salah satu komitmen besar untuk
mendorong perluasan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat. Untuk
menyejahterkan rakyat indonesia diperlukan pembangunan sampai ke desa-desa,
jadi memang diharapkan tidak ada lagi desa yang akan tertinggal. Harapan lain
dapat menjadi salah satu lompatan sejarah sebagai proses pembangunan yang
sedang berlangsung. Undnag-Undang desa dapat menjadi salah satu komitmen
program yang berpihak pada rakyat sebagai dasar pembangunan 10 tahun terakhir
yang merupakan wujud keberpihakan kepada kelompok masyarakat akar rumput yang
dalam piramida kependudukan berada yang paling bawah. Undang-Undang Desa yang
disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut memang merupakan
sesuatu yang istimewa. Keistimewaan Undang-Undang Desa tersebut antara lain
sebagai berikut :
1.
Desa akan mendapat dana milyaran rupiah secara langsung Berdasarkan
Undang-Undang Desa No 6 Tahun 2014 Pasal 72 Ayat 3 menyebutkan Alokasi dana
Desa minimal akan diglontorkan secara langusung ke desa sekelomok 10 % dari
dana perimbangan yang akan diterima oleh kabupaten/kota. Jadi setiap tahun desa
akan menerima dana miliyaran rupiah untuk kemajuan desa. Wakil Ketua Pansus RUU
Desa, Budiman Sujatmiko, menyatakan jumlah 10 % dari dana perimbangan yang
diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah setelah
dikurangi Dana Alokasi Khusus” Sepuluh persen bukan di ambil dari dana transfer
daerah.” Kata Budiman. Artinya, kata Budiman dana sekitar Rp 104,6 miliar per
tahun per desa. “ Tetapi akan disesuaikan geografis, jumlah penduduk, jumlah
kemiskinan “ ujarnya. Dana itu, kata Budiman diajukan desa melalui Badan
Pemusyawaratan Desa (BPD) yang angggotanya merupakan wakil dari pendidik desa
berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. BPD
merupakan badan permusyawaratan ditingkat desa yang turut membahas dan
menyepakati berbagai kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa. “ Mereka
bersidang minimal setahun sekali,” ujar Budiman.
2.
Penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa diatur dengan jelas. Menurut
Undang-Undang Desa No 6 Tahun 2014 Passal 66 penghasilan kepala desa dan
perangkat desa akan mendapatkan kejelasan pengajian berupa gaji tetap setiap
bulan. Penggajian kepala desa dan perangkat desa tersebut berdasarkan dari dana
perimbangan APBN. Selain itu kepala desa dan perangkat desa akan mendapatkan
fasilitas berupa jaminan kesehatan dan penerimaan lainya yang sah.
3.
Wewenang Kepala Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 72,
dimana kepala desa berwenang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yaitu
adanya peluang desa untuk mengatur penerimaan yang merupakan pendapatan desa
masing-masing. Namun demikian, diharapakan para kepala desa menjalankan semua
semua tugasnya tanggung jawab yang lebih besar atas kewenangan yang diberikan.
4.
Masa Jabatan Kepala Desa Bertambah berdasarkan Undang-Undang Desa No 6
Tahun 2014 pasal 39 masa jabatan kepala desa saat ini adalah 6 tahun dan dapat
menjabat paling banyak 3 kali masa jabatan secara bertutut-turut atau tidak
secara berturut-turut. Untuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga sama yaitu
dapat menjabat sebanyak-banyaknya 3 kali masa jabatan, baik secara
berturut-turut maupun tidak berturut-turut. Pada undang-undang sebeblumnya
hanya dapat menjabat sebanyak-banyak 2 kali masa jabatan.
5.
Badan Permusyawaratan Desa Mempunyai Fungsi yang Lebih Mendalam.
Berdasarkan Undang-Undang Desa No 6 Tahun 2014 pasal 55, Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi:
Berdasarkan Undang-Undang Desa No 6 Tahun 2014 pasal 55, Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi:
6.
Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama kepala desa;
7.
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa; dan
8.
Melakukan pengawasan kinerja kepala desa.
1.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar